Kediri, 26 Maret 2025
Pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 37/Pid.Sus/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa Yuyun Kustiati. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan Sidang Pertama, dimana Terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Kedua Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian, dimana perbuatan terdakwa selaku Kepala Cabang PT. PUTRI SAMAWA MANDIRI melakukan Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yakni izin tertulis yang diberikan kepada badan usaha yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : angka 1. Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim dengan
Hakim Ketua : KHAIRUL, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: ALFAN FIRDAUZI KURNIAWAN, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H., M.H.
dibantu
Panitera Pengganti 1 : BERLY, S.E., S.H.
Panitera Pengganti 2 : GALIH THOSO WIBAWANTO, S.E., S.H.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 1